seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah berada di level Rp15.659 per dolar AS pada Kamis (22/2) pagi. Mata uang Garuda melemah 24 poin atau 0,15 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mayoritas mata uang di kawasan Asia menguat. Peso Filipina menguat 0,19 persen, yuan China menguat 0,02 persen, won Korea Selatan menguat 0,18 persen, dan serta dolar Singapura juga menguat 0,03 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Senada mata uang utama negara maju kompak berada di zona hijau.
Tercatat euro Eropa menguat 0,13 persen, poundsterling Inggris menguat 0,02 persen, dolar Australia menguat 0,06 persen, dan franc Swiss menguat 0,110 persen.
Harga Emas Naik
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis pagi naik Rp2.000 menjadi Rp1.133.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.131.000 per gram pada Rabu (21/2/2024).
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik Rp2.000 menjadi Rp1.025.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Rabu (21/2/2024) senilai Rp1.023.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:
– Harga emas 0,5 gram: 616.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.133.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.206.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.284.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.440.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.825.000
– Harga emas 25 gram: Rp26.937.000
– Harga emas 50 gram: Rp53.795.000
– Harga emas 100 gram: Rp107.512.000
– Harga emas 250 gram: Rp268.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp536.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.073.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)