seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah dibuka berada di posisi Rp15.725 per dolar AS pada Senin (28/10). Mata uang Garuda melemah 78 poin atau minus 0,50 persen dari perdagangan sebelumnya.
Senada, mata uang di kawasan Asia dominan merah. Tercatat, peso Filipina melemah 0,08 persen, baht Thailand melemah 0,38 persen, ringgit Malaysia minus 0,43 persen, dan dolar Singapura 0,25 persen.
Kemudian yen Jepang melemah 0,98 persen, yuan Tiongkok minus 0,18 persen, dan dolar Hong Kong 0,03 persen. Hanya won Korea Selatan yang menguat 0,30 persen.
Setali tiga uang, mata uang di negara maju kompak bergerak di zona merah. Poundsterling Inggris melemah 0,06 persen, dolar Australia melemah 0,17 persen, dan euro Eropa minus 0,02 persen.
Emas Turun
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, mengalami penurunan Rp7.000 per gram, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.527.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin ini, turut turun ke angka Rp1.377.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp813.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.527.000.
- Harga emas 2 gram: Rp2.994.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.466.000.
- Harga emas 5 gram: Rp7.410.000.
- Harga emas 10 gram: Rp14.765.000.
- Harga emas 25 gram: Rp36.787.000.
- Harga emas 50 gram: Rp73.495.000.
- Harga emas 100 gram: Rp146.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp367.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp733.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.467.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)