seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah dibuka di posisi Rp15.630 per dolar AS di perdagangan pasar spot pada Rabu (17/1) pagi. Mata uang Garuda turun 38 poin atau minus 0,24 persen dibandingkan penutupan di hari sebelumnya.
Mata uang Asia bervariasi. Dolar Hong Kong naik 0,02 persen dan dolar Singapura plus 0,01 persen.
Sedangkan peso Filipina turun 0,43 persen, yen Jepang melemah 0,05 persen, ringgit Malaysia turun 0,27 persen, yuan Tiongkok turun 0,23 persen, dan baht Thailand turun 0,17 persen.
Mata uang utama negara maju menguat. Poundsterling Inggris naik 0,04 persen, euro Eropa naik 0,05 persen, franc Swiss menguat 0,03 persen.
Selanjutnya, dolar Australia meroket 0,09 persen, dan dolar Kanada plus 0,05 persen.
Harga Emas Turun
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi turun Rp13.000 menjadi Rp1.121.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.134.000 per gram pada Selasa (16/1).
Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Rabu pagi turun Rp12.000 menjadi Rp1.022.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Selasa (16/1) senilai Rp1.034.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp610.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.121.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.182.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.248.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.380.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.705.000
– Harga emas 25 gram: Rp26.637.000
– Harga emas 50 gram: Rp53.195.000
– Harga emas 100 gram: Rp106.312.000
– Harga emas 250 gram: Rp265.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp530.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.061.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)