Jakarta – Nilai tukar rupiah dibuka di posisi Rp15.840 per dolar AS di perdagangan pasar spot pada Kamis (14/11) pagi. Mata uang Garuda tergelincir 0,36 persen dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Mata uang Asia juga mayoritas keok pagi ini. Dolar Hong Kong jatuh 0,01 persen, yen Jepang melemah 0,30 persen, dolar Singapura turun 0,18 persen.
Lalu, yuan Tiongkok merosot 0,13 persen, peso Filipina turun 0,12 persen, won Korea Selatan melemah 0,21 persen, dan baht Thailand jatuh 0,47 persen, ringgit Malaysia minus 0,78 persen. Hanya rupee India yang menguat 0,01 persen.
Beralih ke mata uang utama negara maju yang bervariasi. Poundsterling Inggris dan euro Eropa masing plus 0,17 persen dan 0,09 persen.
Lalu, franc Swiss jatuh 0,11 persen, dolar Australia melemah 0,22 persen, dan dolar Kanada turun 0,06 persen.
Harga Emas Turun
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (14/11) mengalami penurunan sebesar Rp11.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.466.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.316.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp783.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.466.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.872.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.283.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.105.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.155.000
- Harga emas 25 gram: Rp35.262.000
- Harga emas 50 gram: Rp70.445.000
- Harga emas 100 gram: Rp140.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp351.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp703.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.406.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/cnn)