Jakarta – Nilai tukar rupiah bertengger di Rp15.783 per dolar AS. Mata uang Garuda melemah 30,5 poin atau 0,19 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mayoritas mata uang di kawasan Asia berada di zona merah. Yen Jepang melemah 0,09 persen, baht Thailand melemah 0,02 persen, yuan Tiongkok melemah 0,08 persen, peso Filipina melemah 0,08 persen, dan won Korea Selatan melemah 0,16 persen.
Dolar Singapura menguat 0,03 persen dan dolar Hong Kong melemah 0,03 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Sementara, mayoritas mata uang utama negara maju berada di zona hijau. Tercatat euro Eropa menguat 0,01 persen, poundsterling Inggris melemah 0,01 persen, dan franc Swiss melemah 0,01 persen.
Sedangkan, dolar Australia menguat 0,08 persen, dan dolar Kanada juga menguat 0,01 persen.
Harga Emas Stabil
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (5/11) tak mengalami perubahan selama empat hari beruntun sejak Sabtu (2/11) di angka Rp1,539 juta per gram, dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yakni Rp1.391.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp819.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.539.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.018.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.502.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.470.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.885.000
- Harga emas 25 gram: Rp37.087.000
- Harga emas 50 gram: Rp74.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp148.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp370.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp739.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.479.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)