seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah bertengger di Rp15.155 per dolar AS pada Rabu (2/8). Mata uang Garuda melemah 35 poin atau 0,23 persen dari posisi sebelumnya.
Mata uang di kawasan Asia bergerak bervariasi. Tercatat, baht Thailand menguat 0,15 persen, dolar Singapura 0,11 persen, yen Jepang 0,14 persen, yuan China 0,11 persen.
Di sisi lain, won Korea Selatan melemah 0,49 persen, peso Filipina minus 0,18 persen, rupee India minus 0,01 persen, dan dolar Hong Kong minus 0,04 persen.
Sementara, mata uang utama negara maju kompak bergerak di zona hijau. Euro Eropa menguat 0,06 persen, poundsterling Inggris 0,05 persen, dolar Australia 0,05 persen, franc Swiss 0,16 persen, dan dolar Kanada minus 0,02 persen.
Harga Emas Turun
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu pagi, turun Rp7.000 menjadi Rp1.071.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.078.000 per gram pada Selasa (1/8).
Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini juga turun Rp7.000 menjadi Rp950.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Selasa (1/8) senilai Rp957.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu pagi.
– Harga emas 0,5 gram: Rp585.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.071.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.082.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.098.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.130.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.205.000
– Harga emas 25 gram: Rp25.387.000
– Harga emas 50 gram: Rp50.695.000
– Harga emas 100 gram: Rp101.312.000
– Harga emas 250 gram: Rp253.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp505.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.011.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)