Jakarta – Nilai tukar rupiah dibuka di posisi Rp16.389 per dolar AS pada perdagangan pasar spot pada Kamis (13/2) pagi. Mata uang Garuda turun 13 poin atau minus 0,08 persen.
Mata uang Asia bervariasi. Baht Thailand naik 0,07 persen, won Korea Selatan plus 0,05 persen, dolar Singapura naik 0,10 persen, yen Jepang menguat 0,10 persen, dan ringgit Malaysia menguat 0,01 persen.
Sedangkan peso Filipina melemah 0,02 persen.
Sedangkan mata uang utama negara maju dibuka menguat. Poundsterling Inggris naik 0,06 persen, euro Eropa naik 0,13 persen, dolar Australia naik 0,05 persen, dan dolar Kanada naik 0,07 persen.
Emas Naik
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, naik sebesar Rp8.000 per gram, dari Rp1.684.000 per gram menjadi Rp1.692.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.543.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
– Harga emas 0,5 gram: Rp896.000.
– Harga emas 1 gram: Rp1.692.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.324.000.
– Harga emas 3 gram: Rp4.961.000.
– Harga emas 5 gram: Rp8.235.000.
– Harga emas 10 gram: Rp16.415.000.
– Harga emas 25 gram: Rp40.912.000.
– Harga emas 50 gram: Rp81.745.000.
– Harga emas 100 gram: Rp163.412.000.
– Harga emas 250 gram: Rp408.265.000.
– Harga emas 500 gram: Rp816.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.632.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)