seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah dibuka di posisi Rp15.785 per dolar AS di perdagangan pasar spot pada Senin (25/3) pagi. Mata uang Garuda turun 2 poin atau minus 0,01 persen dibandingkan penutupan di hari sebelumnya.
Mata uang Asia bervariasi. Dolar Singapura turun 0,11 persen, dolar Hong Kong naik 0,01 persen, yen Jepang menguat 0,07 persen, baht Thailand naik 0,02 persen, ringgit Malaysia ambruk 0,06 persen.
Lalu, peso Filipina amblas 0,44 persen, won Korea Selatan minus 0,35 persen, dan yuan Tiongkok turun 0,41 persen.
Sedangkan mata uang utama negara maju serempak melemah. Poundsterling Inggris naik 0,06 persen, euro Eropa jatuh 0,04 persen, franc Swiss melemah 0,10 persen, dan dolar Kanada minus 0,07 persen.
Harga Emas Stabil
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, stabil atau tidak berubah di angka Rp1.203.000 (Rp1,203 juta) per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan juga berada di posisi Rp1.203.000 per gram pada Sabtu (23/3/2024).
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp1.095.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:
– Harga emas 0,5 gram: Rp651.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.203.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.346.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.494.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.790.000
– Harga emas 10 gram: Rp11.525.000
– Harga emas 25 gram: Rp28.687.000
– Harga emas 50 gram: Rp57.295.000
– Harga emas 100 gram: Rp114.512.000
– Harga emas 250 gram: Rp286.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp571.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.143.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)