seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah berada di level Rp15.152 per dolar AS pada Senin (23/9) pagi. Mata uang Garuda melemah 2,5 poin atau 0,02 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mata uang di kawasan Asia kompak berada di zona merah. Yen Jepang melemah 0,36 persen, baht Thailand melemah 0,01 persen, yuan Tiongkok melemah 0,02 persen, peso Filipina melemah 0,14 persen, dan won Korea Selatan melemah 0,31 persen.
Dolar Singapura juga melemah 0,09 persen dan dolar Hong Kong melemah 0,02 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Sementara, mata uang utama negara maju bergerak bervariasi. Tercatat euro Eropa melemah 0,01 persen, poundsterling Inggris melemah 0,05 persen, dan franc Swiss melemah 0,14 persen.
Sedangkan, dolar Australia menguat 0,10 persen, dan dolar Kanada juga menguat 0,05 persen.
Harga Emas Stagnan
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, tetap berada pada angka Rp1.455.000 per gram.
Angka ini tidak berubah sejak Sabtu (21/9). Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, turut stabil yakni Rp1.295.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
– Harga emas 0,5 gram: Rp777.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.455.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.850.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.250.000
– Harga emas 5 gram: Rp7.050.000
– Harga emas 10 gram: Rp14.045.000
– Harga emas 25 gram: Rp34.987.000
– Harga emas 50 gram: Rp69.895.000
– Harga emas 100 gram: Rp139.712.000
– Harga emas 250 gram: Rp349.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp697.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.395.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)