seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah dibuka berada di posisi Rp15.626 dolar AS di perdagangan pasar spot pada Jumat (15/3) pagi. Mata uang Garuda melemah 46 poin atau minus 0,3 persen dari posisi sebelumnya.
Mayoritas mata uang di kawasan Asia bergerak di zona merah. Tercatat, baht Thailand melemah 0,04 persen, won Korea Selatan minus 0,76 persen, peso Filipina minus 0,29 persen, dan yen Jepang minus 0,08 persen.
Lalu, ringgit Malaysia melemah 0,32 persen, yuan China minus 0,01 persen, dan dolar Singapura minus 0,09 persen. Di sisi lain, rupee India menguat 0,04 persen dan dolar Hong Kong 0,01 persen.
Sementara, mata uang negara maju kompak ambruk. Dolar Australia melemah 0,21 persen, franc Swiss minus 0,1 persen, Poundsterling Inggris minus 0,09 persen, euro Eropa minus 0,06 persen, dan dolar Kanada minus 0,05 persen
Harga Emas Turun
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, turun sebesar Rp9.000 menjadi Rp1.194.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.203.000 per gram pada Kamis (14/3/2024).
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp1.086.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:
– Harga emas 0,5 gram: Rp647.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.194.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.328.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.467.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.745.000
– Harga emas 10 gram: Rp11.435.000
– Harga emas 25 gram: Rp28.462.000
– Harga emas 50 gram: Rp56.845.000
– Harga emas 100 gram: Rp113.612.000
– Harga emas 250 gram: Rp283.765.000
– Harga emas 500 gram: Rp567.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.134.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/antara)