Jakarta – Nilai tukar rupiah bertengger di Rp15.714 per dolar AS pada Kamis (31/10) pagi ini. Mata uang Garuda melemah 9 poin atau minus 0,06 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mata uang di kawasan Asia terpantau dominan melemah. Tercatat, peso Filipina melemah 0,02 persen, dolar Singapura minus 0,05 persen, baht Thailand minus 0,02 persen, yen Jepang minus 0,05 persen, dan yuan Tiongkok 0,11 persen.
Di sisi lain won Korea Selatan menguat 0,02 persen, ringgit Malaysia plus 0,01 persen, dan dolar Hong Kong 0,01 persen.
Sementara itu, mayoritas mata uang negara maju melemah. Poundsterling Inggris melemah 0,12 persen, dolar Australia melemah 0,01 persen, euro Eropa minus 0,09 persen, dan dolar Kanada 0,08 persen.
Hanya franc Swiss yang menguat 0,06 persen.
Kembali Naik
Sementara itu, Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, kembali naik ke angka Rp1.567.000 per gram, setelah sehari sebelumnya harga jual emas Antam sebesar Rp1.560.000.
Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis turut naik ke angka Rp1.419.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp833.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.567.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.074.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.586.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.610.000
- Harga emas 10 gram: Rp15.165.000
- Harga emas 25 gram: Rp37.787.000
- Harga emas 50 gram: Rp75.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp150.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp377.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp753.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.507.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(CNN/Antara)