Jakarta – Nilai tukar rupiah dibuka berada di posisi Rp15.870 per dolar AS pada Senin (25/11). Mata uang Garuda menguat 5 poin atau plus 0,03 persen dari perdagangan sebelumnya.
Senada, mata uang di kawasan Asia lainnya kompak menguat. Tercatat, won Korea Selatan menguat 0,60 persen, peso Filipina menguat 0,08 persen, baht Thailand plus 0,18 persen, dan ringgit Malaysia 0,13 persen.
Kemudian dolar Singapura menguat 0,29 persen, yuan Tiongkok plus 0,03 persen, yen Jepang 0,67 persen, dan dolar Hong Kong menguat 0,03 persen.
Setali tiga uang, mata uang negara maju pun kompak menguat. Poundsterling Inggris menguat 0,51 persen, dolar Australia plus 0,53 persen, dan euro Eropa 0,56 persen.
Lalu, dolar Kanada menguat 0,26 persen dan franc Swiss menguat 0,43 persen.
Emas Turun Tipis
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (25/11) mengalami penurunan Rp2.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.539.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami penurunan menjadi Rp1.395.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp819.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.539.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.018.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.502.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.470.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.885.000
- Harga emas 25 gram: Rp37.087.000
- Harga emas 50 gram: Rp74.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp148.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp370.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp739.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.479.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/CNN)