seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah dibuka di posisi Rp15.451 per dolar AS di perdagangan pasar spot pada Rabu (21/8) pagi. Mata uang Garuda naik 16 poin atau plus 0,10 persen dibandingkan penutupan di hari sebelumnya.
Mata uang Asia lain bervariasi. Baht Thailand naik 0,33 persen, dolar Singapura naik 0,07 persen, peso Filipina naik 0,15 persen; yuan Tiongkok naik 0,14 persen; won Korea Selatan plus 0,05 persen, dan ringgit Malaysia naik 0,42 persen.
Sedangkan yen Jepang ambruk 0,12 persen dan dolar Hong Kong stagnan.
Begitu pula mata uang utama negara maju yang bervariasi. Poundsterling Inggris turun 0,01 persen, euro Eropa turun 0,04 persen, franc Swiss naik 0,04 persen, dolar Australia naik 0,09 persen, dan dolar Kanada naik 0,02 persen.
Harga Emas Turun
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi, turun Rp4.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.415.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam pada Selasa (20/8/2024) berada di angka Rp1.419.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu yakni sebesar Rp1.266.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp757.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.415.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.770.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.130.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.850.000
– Harga emas 10 gram: Rp13.645.000
– Harga emas 25 gram: Rp33.987.000
– Harga emas 50 gram: Rp67.895.000
– Harga emas 100 gram: Rp135.712.000
– Harga emas 250 gram: Rp339.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp677.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.355.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)