Jakarta – Nilai tukar rupiah dibuka di posisi Rp16.359 per dolar AS di perdagangan pasar spot pada Rabu (12/2) pagi. Mata uang Garuda naik 24 poin atau plus 0,15 persen.
Mata uang Asia melemah. Baht Thailand merosot 0,21 persen, won Korea Selatan minus 0,09 persen, dolar Singapura turun 0,02 persen, yuan Tiongkok jatuh 0,03 persen, dan peso Filipina melemah 0,10 persen, yen Jepang melemah 0,38 persen, dan ringgit Malaysia melemah 0,01 persen.
Begitu pula mata uang utama negara maju yang dibuka melemah. Poundsterling Inggris turun 0,01 persen, euro Eropa amblas 0,03 persen, dolar Australia jatuh 0,02 persen, dan dolar Kanada naik 0,04persen.
Emas Turun
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu, turun sebesar Rp8.000 per gram, dari Rp1.692.000 per gram menjadi Rp1.684.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun, yakni Rp1.535.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp892.000.
– Harga emas 1 gram: Rp1.684.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.308.000.
– Harga emas 3 gram: Rp4.937.000.
– Harga emas 5 gram: Rp8.195.000.
– Harga emas 10 gram: Rp16.335.000.
– Harga emas 25 gram: Rp40.712.000.
– Harga emas 50 gram: Rp81.345.000.
– Harga emas 100 gram: Rp162.612.000.
– Harga emas 250 gram: Rp406.265.000.
– Harga emas 500 gram: Rp812.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.624.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)