Jakarta – Nilai tukar rupiah dibuka di posisi Rp15.763 per dolar AS di perdagangan pasar spot pada Rabu (13/11) pagi. Mata uang Garuda bangkit dari pelemahan kemarin sore, yakni naik 18 poin atau plus 0,12 persen.
Mata uang Asia juga mayoritas kokoh pagi ini. Dolar Hong Kong naik 0,01 persen, yen Jepang menguat 0,03 persen, dolar Singapura tumbuh 0,07 persen, yuan Tiongkok plus 0,23 persen, peso Filipina melesat 0,25 persen, won Korea Selatan menguat 0,28 persen, dan baht Thailand terbang 0,48 persen.
Sedangkan yang melemah hanya ringgit Malaysia minus 0,11 persen. Di lain sisi, rupee India masih mandek.
Kendati, mata uang utama negara maju dominan dibuka lesu. Poundsterling Inggris macet, euro Eropa plus 0,04 persen, franc Swiss jatuh 0,01 persen, dolar Australia menguat 0,03 persen, dan dolar Kanada turun 0,03 persen.
Emas Turun Lagi
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu turun lagi sedikit Rp5.000, sehingga harga emas kini menjadi Rp1.477.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan yakni Rp1.328.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp788.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.477.000.
- Harga emas 2 gram: Rp2.894.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.316.000.
- Harga emas 5 gram: Rp7.160.000.
- Harga emas 10 gram: Rp14.265.000.
- Harga emas 25 gram: Rp35.537.000.
- Harga emas 50 gram: Rp70.995.000.
- Harga emas 100 gram: Rp141.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp354.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp708.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.417.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Antara/CNN)