seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah bertengger di Rp15.507 dolar AS pada Jumat (18/10). Mata uang Garuda macet alias tak berubah dibandingkan penutupan di hari sebelumnya.
Sementara itu, mata uang Asia hampir seluruhnya menguat pagi ini. Yuan Tiongkok naik 0,01 persen, dolar Hong Kong plus 0,02 persen, dolar Singapura tumbuh 0,03 persen, won Korea Selatan menguat 0,06 persen.
Lalu, ringgit Malaysia plus 0,08 persen, yen Jepang naik 0,09 persen, peso Filipina menguat 0,16 persen, dan baht Thailand tumbuh 0,30 persen.
Mata uang utama negara maju juga hampir semuanya dibuka kokoh. Poundsterling Inggris naik 0,05 persen, euro Eropa plus 0,04 persen, franc Swiss mandek, dolar Australia menguat 0,11 persen, dan dolar Kanada tumbuh 0,01 persen.
Emas Naik
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi (18/10) naik Rp7.000. Sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.503.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, menjadi Rp1.353.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp801.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.503.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.946.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.394.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.290.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.525.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.187.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp144.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp361.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp721.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.443.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)