Jakarta – Nilai tukar rupiah bertengger di Rp15.632 per dolar AS pada Jumat (8/11) pagi. Mata uang Garuda menguat 108 poin atau 0,69 persen dari perdagangan sebelumnya.
Di sisi lain, mata uang di kawasan Asia kompak berada di zona merah. Yen Jepang melemah 0,21 persen, baht Thailand melemah 0,24 persen, yuan Tiongkok melemah 0,14 persen, won Korea Selatan melemah 0,05 persen, dolar Singapura juga melemah 0,17 persen dan dolar Hong Kong melemah 0,01 persen.
Sedangkan peso Filipina menguat 0,44 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Senada, mata uang utama negara maju kompak berada di zona merah. Tercatat euro Eropa melemah 0,22 persen, poundsterling Inggris melemah 0,19 persen, dan franc Swiss melemah 0,11 persen, dolar Australia melemah 0,28 persen, dan dolar Kanada juga melemah 0,10 persen.
Harga Emas Naik
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (8/11) naik sebesar Rp14.000, setelah sehari sebelumnya merosot Rp.30.000. Sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.527.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan yakni Rp1.381.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp813.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.527.000.
- Harga emas 2 gram: Rp2.994.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.466.000.
- Harga emas 5 gram: Rp7.410.000.
- Harga emas 10 gram: Rp14.765.000.
- Harga emas 25 gram: Rp36.787.000.
- Harga emas 50 gram: Rp73.495.000.
- Harga emas 100 gram: Rp146.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp367.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp733.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.467.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)