Jakarta – Nilai tukar rupiah bertengger di Rp16.267 per dolar AS pada Selasa (14/1) pagi. Mata uang Garuda menguat 15 poin atau 0,10 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mata uang di kawasan Asia bergerak bervariasi. Yen Jepang melemah 0,01 persen, baht Thailand melemah 0,05 persen, dan dolar Singapura juga melemah 0,01 persen.
Sedangkan yuan Tiongkok menguat 0,01 persen, peso Filipina menguat 0,13 persen, won Korea Selatan menguat 0,13 persen, dan dolar Hong Kong menguat 0,03 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Sementara, mayoritas mata uang utama negara maju kompak berada di zona hijau. Tercatat euro Eropa menguat 0,02 persen, poundsterling Inggris menguat 0,05 persen, franc Swiss menguat 0,0 persen dolar Australia menguat 0,10 persen.
Sedangkan dolar Kanada justru melemah 0,01 persen.
Emas Turun
Sementara itu, Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa mengalami penurunan Rp8.000, dari sebelumnya Rp1.568.000 per gram menjadi Rp1.560.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.406.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (14/1):
– Harga emas 0,5 gram: Rp830.000.
– Harga emas 1 gram: Rp1.560.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.060.000.
– Harga emas 3 gram: Rp4.565.000.
– Harga emas 5 gram: Rp7.575.000.
– Harga emas 10 gram: Rp15.095.000.
– Harga emas 25 gram: Rp37.612.000.
– Harga emas 50 gram: Rp75.145.000.
– Harga emas 100 gram: Rp150.212.000.
– Harga emas 250 gram: Rp375.265.000.
– Harga emas 500 gram: Rp750.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.500.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)