seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah dibuka berada di posisi Rp15.660 per dolar AS pada Rabu (28/2). Mata uang Garuda melemah 14 poin atau minus 0,09 persen dari posisi sebelumnya.
Mata uang di kawasan Asia terpantau bergerak bervariasi. Tercatat, won Korea Selatan melemah 0,11 persen, peso Filipina melemah 0,07 persen, yuan Tiongkok melemah 0,01 persen, dan dolar Hong Kong melemah 0,03 persen.
Di sisi lain, baht Thailand menguat 0,01 persen, ringgit Malaysia menguat 0,01 persen, dan yen Jepang menguat 0,07 persen.
Sementara, mata uang negara maju terpantau kompak melemah. Tercatat, poundsterling Inggris melemah 0,08 persen, dolar Australia melemah 0,12 persen, dan euro Eropa melemah 0,05 persen.
Lalu, dolar Kanada melemah 0,06 persen dan franc Swiss minus 0,08 persen.
Harga Emas Naik
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi, naik Rp2.000 menjadi Rp1.134.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.132.000 per gram pada Selasa (27/2/2024).
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik Rp2.000 menjadi Rp1.026.000 per gram sama dibandingkan harga buyback pada Selasa (27/2/2024) senilai Rp1.024.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:
– Harga emas 0,5 gram: 617.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.134.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.208.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.287.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.445.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.835.000
– Harga emas 25 gram: Rp26.962.000
– Harga emas 50 gram: Rp53.845.000
– Harga emas 100 gram: Rp107.612.000
– Harga emas 250 gram: Rp268.765.000
– Harga emas 500 gram: Rp537.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.074.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/antara)