seputar – Aceh | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh melarang pengendara sepeda motor berboncengan dengan yang bukan muhrimnya saat Ramadan.
Larangan itu dikeluarkan setelah Forkopimda Kabupaten Aceh Barat membuat surat edaran dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Surat edaran yang sama juga mengatur warung-cafe untuk tidak buka mulai pagi hingga sore.
Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominsa Aceh Barat, Hidayat membenarkan adanya poin larangan berboncengan bukan muhrim saat Ramadan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
“Ya benar,” kata Hidayat, Jumat (15/3).
Menurutnya poin larangan berboncengan bukan muhrim saat ini memang hanya untuk Ramadan saja. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan di luar bulan puasa karena berhubungan dengan penegakan syariat Islam.
“Harapannya berlaku juga di luar Ramadan, karena itu juga salah satu upaya penegakan syariat islam,” ujarnya.
Selain itu, dalam seruan bersama Forkopimda Aceh Barat itu juga meminta pedagang dan pemilik warung untuk tidak membuka usahanya mulai pukul 05.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Lalu tidak membuka warung atau cafe, restoran, supermarket, usaha dagang dan jasa lainnya pada saat pelaksanaan salat Isya sampai dengan selesai tarawih.
Selanjutnya, bagi pedagang disarankan melarang pasangan non muhrim untuk tidak duduk berdekatan di tempat dagangannya. Lalu, pemilik café-warung yang menyediakan tempat berbuka puasa bersama agar menyediakan tempat sholat.
Kemudian, bagi warga diimbau untuk menghindari perbuatan yang dapat mengurangi dan membatalkan puasa seperti berkaitan dengan pornografi, porno aksi, hingga kegiatan buka puasa bersama dengan pasangan non muhrim dan perbuatan tercela lainnya serta menghindari perbuatan mubazir yang dapat mengurangi pahala ibadah puasa. (CNN)