seputar – Aceh Besar | Seorang perempuan di Aceh Besar, Aceh, SR (44), diduga dianiaya suaminya berinisial FA (50) hingga meninggal dunia. Mata korban disebut pecah akibat dipukul serta lehernya mengalami luka sayatan.
“Penganiayaan itu mengakibatkan mata kiri korban pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau di bagian leher bawah,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Kasus dugaan penganiayaan korban yang bekerja sebagai penjahit pakaian terjadi di tempat kerjanya di Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Selasa (11/6). Korban dan pelaku disebut sudah sebulan pisah ranjang karena permasalahan rumah tangga.
Menurut Fadillah, saat kejadian pelaku mendatangi korban sehingga keduanya terlibat cekcok. Usai menghajar korban, pelaku disebut meninggalkan lokasi.
Sejumlah warga yang mengetahui aksi penganiayaan tersebut menghubungi personel Polsek Peukan Bada. Tak lama berselang, polisi datang ke lokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, Banda Aceh.
Namun karena kondisi sangat parah, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh. Sementara polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta beberapa saksi menyebut pelaku penganiayaan adalah FA.
Personel Polsek Peukan Bada juga menghubungi FA lewat nomor yang diberikan sejumlah saksi. Setelah dibujuk, pelaku yang sedang berada di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh akhirnya menyerahkan diri ke Polsek setempat.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala kemudian dijemput personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.
Fadillah menyebutkan, korban menghembuskan nafas terakhirnya tadi sore setelah dua hari dirawat. Pihak keluarga disebut telah membuat laporan resmi ke polisi.
“FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Fadillah. (detik)