seputar-Dairi | Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) Saut Sinaga (38) menganiaya warga bernama Afri Nicson (47) hingga membuat tangan korban robek. Peristiwa itu dipicu karena pelaku sakit hati kepada korban.
“(Motif) sakit hati. Dilihatnya korban menuangkan cairan pembasmi rumput ke dalam bak penampung air untuk menyiram tanaman yang bersangkutan,” kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha, Minggu (8/9/2024).
Agus mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo pada Rabu (21/8). Saat itu, korban baru saja mengantar anaknya sekolah.
Kemudian, pelaku menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa besi. Lalu, tersangka langsung berupaya menusukkan besi itu ke arah perut korban. Beruntung, korban bisa menghindar.
“Pelaku membawa sebilah besi yang ujungnya tajam. Setelah dekat dengan pelapor sekitar satu meter, pelaku menusukkan besi yang dipegangnya ke arah perut pelapor sebanyak dua kali, akan tetapi tidak mengenai pelapor,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku kembali mencoba menusukkan besi tersebut ke arah mata korban. Untungnya, korban dengan cepat menangkisnya menggunakan tangannya.
Lalu, korban menendang kaki pelaku. Kemudian, pelaku mengejar korban yang saat itu pergi melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan warga.
“Akibat dari peristiwa tersebut, tangan pelapor sebelah kanan mengalami luka robek, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sidikalang dan melaporkan peristiwanya ke Polres Dairi,” sebutnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku dan mengamankannya di Desa Sitinjo II, Kamis (5/9). Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Dairi.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (detikcom)