seputar-Medan | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Belawan kembali memberlakukan sanksi tilang manual mulai Januari 2024 kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukumnya.
“Tujuan dari diberlakukan tilang manual ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas,” kata Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom, Senin (29/1/2024).
Dikatakan Pittor, Polres Pelabuhan Belawan sebagai salah satu satuan kewilayahan di lingkungan Polda Sumut menugaskan sejumlah personel yang telah memiliki skep penyidik maupun penyidik pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan.
Kemudian, mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah), melanggar marka jalan, kenderaan over load.
Selanjutnya, kata Pittor, menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kelebihan kapasitas dan dimensi dan kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor plat palsu. (medanbisnisdaily/ss)