seputar-Medan | Polsek Belawan menangkap seorang dari tiga anggota kawanan maling sepeda motor yang beraksi di Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, pada 27 Januari 2024 lalu.
Tersangka berinisial W (20) ditangkap pada Kamis (7/3/2024). Ia ditangkap atas pencurian dua unit sepeda motor di kediaman korban bernama Juliyanti.
“Tersangka ditangkap di rumahnya setelah hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam pencurian tersebut,” jelas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong, dikutip Selasa (12/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka W mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua rekannya yang kini dalam pengejaran petugas.
“Mereka masuk ke dalam rumah korban dengan menaiki meja kayu dan menggunting kawat penghalang nyamuk ventilasi di atas pintu rumah, lalu membuka pintu dari dalam dan mengeluarkan sepeda motor korban,” ungkap Henman Limbong.
“Kedua sepeda motor tersebut dijual di daerah Kampung Lalang kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp1.300.000 untuk Honda Vario dan Rp5.000.000 untuk Yamaha R15, di mana tersangka mendapat bagian sebesar Rp1.400.000,” tambah Henman Limbong.
Henman Limbong mengungkapkan tersangka W saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Sementara kedua rekannya masih dalam upaya pengejaran oleh Unit Reskrim,” terang Henman Limbong.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dan memastikan pelaku kejahatan ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Henman Limbong. (inews/ss)