seputar – Jakarta | Kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan (30) setelah melakukan sedot lemak masih diusut polisi. Polisi bakal ke Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa keluarga korban untuk mengupayakan autopsi.
“Nah, insyaallah kalau nggak ada halangan kita akan berangkat ke Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan saksi dari pihak korban dan juga akan berupaya melakukan autopsi,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024).
Arya mengatakan pihaknya akan berusaha melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
“Ya kita akan berusaha melakukan autopsi untuk mendapatkan keterangan dari dokter forensik, meninggalnya karena apa,” ujarnya.
Izin Klinik Pratama
Sebelumnya, WSJ Clinic Depok hanya memiliki izin klinik pratama, namun melakukan sedot lemak terhadap selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan (30). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok pun menjelaskan apakah Klinik Pratama akan bisa melakukan tindakan sedot lemak.
“Jadi gini, terkait dengan tindakan atau layanan, banyak memang yang menanyakan apakah itu sudah merupakan kewenangannya melakukan sedot lemak,” kata Kadinkes Depok Mary Liziawati kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/7).
“Sebenarnya untuk hal ini, yang lebih berkompeten untuk menjelaskan adalah Perhimpunan, yaitu dari Perdoski (Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Kelamin dan Estetika) atau bisa juga KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) ya,” tambahnya.
Mary menjelaskan, Dinkes hanya berwenang melihat persyaratan dalam memberikan izin operasional. Dalam persyaratan yang disiapkan untuk perizinan, WSJ Clinic melaporkan sertifikat pelatihan estetika.
“Kalau kami, Dinas Kesehatan, kewenangannya adalah ya tadi, ketika kita melakukan visitasi untuk melihat persyaratan yang sudah disiapkan oleh pihak klinik untuk bisa terbit izin operasional, ya kita lihat bahwa mereka memang sudah menyertakan sertifikat pelatihan-pelatihan estetika,” jelasnya.
Namun dia mengatakan pihaknya tak bisa menjelaskan terkait kewenangan WSJ Clinic dalam tindakan sedot lemak. Pihaknya sudah menghubungi Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Kelamin dan Estetika (Perdoski) untuk menanyai kewenangan dokter umum dalam melakukan tindakan estetika.
“Jadi, kalau terkait dengan kewenangan, itu lebih baik sih ditanyakan secara detail kepada perhimpunan, ya dalam Perdoski. Kami memang sudah sempat menghubungi, menanyakan ke Perdoski apa saja kewenangan dokter umum untuk melakukan layanan atau tindakan estetika,” jelasnya.
Hasilnya, lanjut Mary, beberapa dokter juga ada yang sependapat dan tidak sependapat terkait kewenangan dokter umum dalam tindakan sedot lemak.
“Nah, ini memang terkait dengan sedot lemak ada beberapa pendapat, ya. Ada yang menyatakan liposuction atau sedot lemak itu kompetensinya dokter spesialis. Tapi ada yang menyatakan kalau mini liposuction, itu bisa oleh dokter umum dengan sertifikat,” jelasnya.
“Nah, ini memang silakanlah nanti teman-teman media untuk mengonfirmasi ya kepada ahlinya, kita juga tidak dalam kapasitas untuk menyatakan ini sudah berwenang dan yang mana yang menjadi kurang atau tidak,” tutupnya. (detik)