Medan – Seluruh mobil dinas Bawaslu kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) ditarik. Penarikan itu merupakan imbas dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan jika pihaknya sudah menggelar rapat terkait pelaksanaan efisiensi anggaran dengan pemotongan hampir 50 persen untuk Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi. Hasilnya, mobil dinas Bawaslu kabupaten/kota bakal ditiadakan.
“Terkait efisiensi itu, berdasarkan hasil rapat bagian keuangan, kepala sekretariat, dan koordinator sekretariat se Indonesia, bahwasanya efisiensi itu dalam rangka melaksanakan instruksi presiden dilakukan penghematan termasuk peniadaan mobil dinas bagi seluruh kabupaten/kota, kemudian efisiensi terkait penggunaan ATK, listrik, dan air termasuk AC,” kata M Aswin Diapari Lubis, Kamis (27/2/2025).
“Dari anggaran yang biasa didapat Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi berkuranglah dia hampir 50 persen,” imbuhnya.
Mobil dinas Bawaslu kabupaten/kota disebut merupakan sistem sewa dan bakal berakhir bulan Maret. Terdapat sekitar 140-an mobil dinas yang selama ini digunakan oleh Bawaslu kabupaten/kota di Sumut.
“Itu kan sisi kontrak sudah habis masa kontraknya bulan Maret, jadi untuk pengadaan mobil dinas kabupaten/kota ditiadakan dalam rangka menjalankan instruksi presiden tentang efisiensi. Mobil dinas itu 4 per kabupaten/kota kalau dia yang 3 pimpinannya, 6 bagi yang komisionernya 5 orang, sekitar 140-an,” ucapnya.
Sementara untuk mobil dinas Bawaslu Sumut, tetap ada. Mobil dinas Bawaslu Sumut disebut merupakan aset negara dan bukan sewaan seperti kabupaten/kota.
“Sebelum berlakunya (instruksi efisiensi) sudah ada kian (mobil dinas Bawaslu provinsi) karena kita langsung menjadi barang milik negara karena itu tidak disewa, anggaran yang sudah diposkan Bawaslu RI untuk pergantian mobil dinas provinsi,” ujarnya.
Rumah dinas bagi pimpinan Bawaslu Sumut dan pejabat Bawaslu Sumut juga terimbas. Tidak ada lagi rumah dinas tahun ini.
“Selain itu terimbas juga rumah dinas yang diperuntukkan bagi pimpinan dan kabag-kabag juga itu ditiadakan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, memaparkan efisiensi anggaran di Bawaslu mencapai sebesar Rp 955.000.000.000 (Rp 955 miliar). Sehingga, anggaran Bawaslu usai efisiensi adalah sebesar Rp 1.461.945.124.000 (Rp 1,4 triliun).
“Anggaran Bawaslu tahun anggaran ini Rp 2.416.945.124.000, kemudian hasil efisiensi mendapatkan Rp 955.000.000.000,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam rapat Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
“Sehingga pagu anggaran hasil efisiensi pada tahun 2025 ini adalah Rp 1.461.945.124.000,” tambahnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi untuk kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mengurangi kegiatan seremonial hingga perjalanan dinas. Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu. (detik)