seputar-Medan | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Amaludin Batubara, buronan yang merupakan terpidana kasus penjualan rokok tanpa cukai tahun 2020.
Amaludin yang divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan, ditangkap di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan, Selasa (6/8/2024) pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya Amaludin Batubara masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut. Ia dinyatakan DPO setelah tak pernah hadir saat dipanggil Kejari Deli Serdang pada Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu untuk dieksekusi usai perkaranya diputus di pengadilan.
Pihak Kejati Sumut melalui Koordinator Intelijen Yos A Tarigan mengatakan Amaludin Batubara terpidana perkara penjualan rokok tanpa cukai sebagaimana UU Kepabeanan, pasal 29 ayat 1 UU No.39 Tahun 2007 tentang Barang Kena Cukai.
Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut sebelumnya mendapat permohonan untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana tersebut setelah adanya putusan hakim berkekuatan tetap (incrahct) Mahkamah Agung RI Nomor : 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp tanggal 29 Desember 2020
“Terpidana Amaludin Batubara ditangkap karena tidak bersedia hadir secara patut ketika dipanggil jaksa eksekutor pada Kejari Deli Serdang Cabang Pancur Batu,” kata Yos.
Menurut Yos, saat diamankan, Amaludin sempat berpura-pura lupa ingatan untuk mengelabui petugas.
Meski mencoba mengelak dengan berbagai alasan, Amaludin akhirnya berhasil digiring Kepala Seksi A Bidang Intelijen ke Kantor Kejati Sumut sebelum diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Cabang Pancur batu.
”Sempat mengelak dan pura-pura lupa ingatan. Namun setelah dijelaskan akhirnya menyerahkan diri dan dibawa ke Kantor Kejati Sumatera Utara,” tutup mantan Kasipenkum Kejati Sumut itu.
Setelah itu Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan menyerahterimakan terpidana Amaluddin kepada Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman M Harefa dan jaksa eksekutor dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu. (red)