seputar – Medan | KPU RI mengembalikan status 3 caleg DPR RI dari PKS sebagai daftar calon tetap (DCT) untuk Pileg 2024. Ketiganya sempat dicoret KPU akhir tahun lalu.
Hal itu diketahui dari surat keputusan yang diumumkan oleh KPU di laman resminya. Surat keputusan tersebut bernomor 111 Tahun 2024.
“Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” demikian tertulis di keputusan KPU, Kamis (8/2/2024).
Ketiga caleg DPR RI dari PKS tersebut yakni Amsal Nasution, Anwar Zailani, dan Sigit Hendro Mujiono. Amsal merupakan caleg DPR RI dari dapil Sumut II, sedangkan Anwar dan Sigit merupakan caleg DPR RI dari dapil Sumut III.
Pencoretan ketiganya berawal dari surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bernomor: 120/5219/Sekr DPRD/XI/2023. Surat tersebut perihal mohon penjelasan dan penegasan terkait adanya tenaga ahli dan tenaga staf non PNS di DPRD Sumut yang maju jadi caleg.
Amsal, Anwar, dan Sigit merupakan 3 nama dari 29 caleg yang dipertanyakan dalam surat tersebut. Atas dasar itu, KPU kemudian mencoret ketiganya dari DCT.
Ketiganya melalui PKS kemudian mengajukan sengketa proses Pemilu atau gugatan Bawaslu RI setelah dicoret KPU. Hasilnya ketiga kembali dimasukkan ke DCT setelah mundur dari tenaga ahli DPRD Sumut sesuai dengan hasil putusan mediasi bernomor: 001/PS.REG/BAWASLU/I/2024.
Sebelum ketiganya, beberapa caleg yang sempat dicoret KPU juga sudah kembali masuk DCT. Mulai dari caleg DPRD kabupaten/kota maupun DPRD Provinsi. (detik)