Jumat, Juli 11, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

Sepanjang 2024, Kejati Sumut Tangani 39 Kasus Korupsi

oleh Redaksi 15
Selasa, 12 November 2024, 15:51 WIB
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di akhir semester II tahun 2024, menangani 39 kasus dugaan korupsi dan menyelesaikan 92 perkara pidana umum (Pidum), dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Untuk tahap penyidikan, Kejati Sumut menangani 39 kasus dugaan korupsi, dan untuk seluruh jajaran Kejari serta Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut ada 124 kasus dalam tahap penyidikan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin (11/11).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Pencapaian itu, lanjut dia, telah disampaikan dalam pertemuan antara Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar pada Kamis (7/11).

“Tidak hanya kasus dugaan korupsi, Kejati Sumut juga sudah menyelesaikan 92 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau humanis,” jelas dia.

Yos menambahkan, ada juga kasus narkotika dan kasus judi online yang ditangani Kejati Sumut. Ada 91 kasus judi online ditangani tim JPU Kejati Sumut dan 16 perkara sudah berkekuatan hukum tetap inkracht.

Berita Terkait

Sejumlah Wilayah di Sumut Berpotensi Cuaca Ekstrem Sore Ini

Atlet IESPA Sumut Dapat Dukungan Penuh Wali Kota Medan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Tuntutan maksimal pidana mati hingga November 2024 diberikan kepada 50 terdakwa merupakan pengedar dan kurir narkotika,” sebutnya.

Dia menyampaikan, bahwa tuntutan maksimal yang dilakukan pihaknya untuk memberikan efek jera, agar tidak ada pengulangan baik bagi terdakwa ataupun orang lain.

Tindak pidana narkotika, kata Yos, adalah extra ordinary crime dengan dampak rusaknya tatanan kehidupan penggunanya hingga menjadi bencana yang serius dalam pembangunan dan masa depan bangsa.

“Itu sebabnya, untuk tindak pidana narkotika ini Kejati Sumut sangat serius dalam memberikan efek jera kepada pelakunya maupun kepada masyarakat yang ingin mencobanya,” ujar Yos Tarigan. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Area Medan Edukasi Pelanggan dengan Gaya Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.