Medan – Para petugas parkir pinggir jalan di Kota Medan mengeluh. Pasalnya, besaran nilai setoran kepada pengamat parkir meningkat tajam, yang membuat para juru parkir (jukir) mengaku tak sanggup memenuhi target setoran.
Beberapa juru parkir kepada wartawan di Medan, Kamis (20/2/2025) mengatakan, meningkatnya jumlah retribusi setoran parkir yang dibebankan menyusul naiknya tarif retribusi parkir yang diberlakukan di Kota Medan sejak beberapa minggu lalu, yakni sepedamotor dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 dan mobil dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.
“Kenaikan setoran yang dibebankan itu terkesan sangat tidak masuk akal karena kenaikannya sangat tajam,” kata seorang jukir di bilangan jalan inti kota.
Seorang juru parkir yang minta namanya tidak ditulis itu menjelaskan, sebelumnya hanya setor Rp 40.000 per hari, tiba-tiba akibat pemberlakuan kenaikan tarif retribusi parkir dia dibebani Rp 120.000 per hari (300%).
Begitu juga temannya yang mengutip retribusi parkir di lokasi lainnya, sebelumnya ditarget setoran Rp 100.000 per hari menjadi Rp 250.000.
Petugas jukir lainnya yang mengutip retribusi parkir di depan salah satu mini market mengaku sebelumnya hanya setor Rp 70.000 per hari, dinaikkan jadi Rp 200.000.
“Kenaikan setoran itu sangat memberatkan bagi kami. Sehingga jangankan membawa uang ke rumah, untuk memenuhi setoran pun kami tak sanggup,” kata jukir.
Para jukir pun memohon kepada atasan langsungya yang dijuluki pengamat para jukir bermohon supaya melakukan survei yang benar tentang potensi pendapatan parkir di setiap titik tempat, agar target yang dibebankan rasional sesuai fakta yang ada.
“Jangan asal membuat target saja,” keluh para jukir itu senada. (medanbisnis)