seputar – Medan | Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) inisial SNH (52) ditangkap polisi karena mencabuli siswi salah seorang SMP hingga hamil 7 bulan.
Hasil penyelidikan polisi, ternyata sang oknum guru bergantian mencabuli remaja tersebut dengan putranya yang berusia 25 tahun. Korban merupakan anak yatim piatu yang selama ini tinggal di rumah pelaku. Bahkan, antara kedua pelaku masih ada hubungan darah.
Tersangka SNH telah ditangkap polisi, sementara anaknya R sempat melarikan diri dan saat ini masih terus diburu.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumut AKBP Gultom R Feriana menyebut aksi bejat para pelaku terbongkar pada bulan Agustus 2023. Saat itu usia kandungan korban masih 5 bulan.
Feriana mengungkapkan, kasus pencabulan dengan kekerasan di lingkungan keluarga itu awalnya dibongkar oleh wali kelas korban.
“Pelapor ini adalah seorang guru ya. Di SMP Swasta di Kota Medan. Pelapor merupakan wali kelas korban,” kata Feriana di Polda Sumut, Kamis (2/11/23).
Sang wali kelas, lanjut Feriana, merasa penasara karena perut korban mulai membesar dan juga menunjukan hal-hal tak biasa seperti pelajar pada umumnya.
“Dia melihat (korban) bertambah gemuk tapi tidak wajar ya. Bukan seperti badan gemuk pada umumnya,” bebernya.
Karena merasa yakin dengan penilaiannya, wali kelas tersebut melaporkan hal itu kepada kepala sekolah tempat dia mengajar. Korban pun dibawa ke rumah bidan untuk menjalani tes kehamilan.
“Awalnya guru ini membeli test pack dan menyuruh korban untuk tes dan hasilnya positif. Korbannya tidak percaya, barulah korban dibawa ke bidan dan hasilnya juga positif hamil,” tuturnya lagi.
Setelah diketahui hamil, korban pun diinterogasi oleh para guru-guru di sekolah itu hingga akhirnya dia mengakui jika kehamilannya itu adalah akibat perbuatan amangboru (paman) dan pariban (anak pamannya).
Mendengar hal itu, para guru pun terkejut dan mengambil solusi dengan cara mengamankan siswi tersebut. Korban pun tidak diperkenankan kembali ke rumah pelaku, yang telah menjadi tempat tinggalnya selama ini.
Selanjutnya, wali kelas membuat pengaduan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan visum dan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus SNH, Selasa (31/10/23) lalu.
“Korban Ini anak yatim-piatu ya. Bapak dan mamaknya sudah tidak ada lagi (meninggal dunia). Korban merupakan anak kedua dari dua bersaudara,” beber Feriana.
Lanjut Feriana, korban dan para pelaku merupakan keluarga dekat. Di mana ayah korban adalah saudara kandung dari istri SNH atau ibu dari R.
“Si pelaku ini adalah amangboru dari pada korban. Berarti namborunya ini, adik kandung daripada ayah korban. Sementara pelaku R saudara sepupu korban,” bebernya lagi.
Lanjut AKBP Feriana, aksi pencabulan tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku R saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD. Namun karena saat itu korban masih kecil, tidak mungkin hamil.
“Yang duluan melakukan itu anaknya. Saat itu korban masih SD. Jadi korban itu mungkin belum haid ya, makanya belum hamil,” jelasnya.
Perbuatan terlarang itu dilakukan kedua pelaku di kediaman mereka. “Korban ini sudah tinggal di rumah itu sejak tahun 2015 ya. Kalau sebelumnya ia tinggal di rumah bapak udanya,” jelasnya lagi.
Tersangka SNH melakukannya pada malam hari, ketika istrinya sudah tertidur.
“Ada beberapa kali lah di ruang tamu. Di dapur, pada saat malam hari istrinya tidur. Dia datang ke kamar,” kata Feriana.
Kepada polisi, korban mengatakan bahwa antara pertama dan kedua tidak saling mengetahui terkait aksi pencabulan tersebut satu sama lain.
“Dari pengakuan si bapak (pelaku), dia hanya mendapatkan informasi (anaknya ikut mencabuli-red). Tetapi kalau memergoki langsung tidak pernah. Hanya dengar aja,” beber Feriana. (mistar)