seputar – Medan | Gonjang ganjing penyertaan modal yang digelontorkan ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi sebesar Rp73,2 miliar sejak tahun 2018 hingga 2022 mulai diendus.
Tim pemeriksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (31/7/2023) pun telah memintai keterangan pejabat di perusahaan air minum kebanggaan Provinsi Sumut tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (1/8/2023) malam membenarkan informasi adanya salah seorang pejabat di PDAM tirtanadi telah dimintai keterangan.
“Iya (ada dilakukan pemeriksaan). Kemarin itu. Atas laporan masyarakat. Kita mintai klarifikasi,” kata Yos.
Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang tersebut mengatakan, klarifikasi dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan.
Menurut informasi yang diperoleh, tim penyidik Kejati Sumut pun memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Humarkar Ritonga dan staf lainnya tiba di Kantor Kejati Sumut Senin (31/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Humarkar Ritonga, Selasa, membenarkan pemeriksaan dimaksud. Namun ia tidak merinci lebih lanjut soal itu.
“Sama Sekper (Sekretaris Perusahaan) saja ya bang, biar satu arah aja bang,” katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumut Ebenejer Sitorus menyoroti penyertaan modal ke PDAM Tirtanadi sebesar Rp73,2 miliar yang dikucurkan sejak 2018 hingga 2022, tidak terlihat ada tanda-tanda realisasinya, sehingga menjadi pertanyaan publik, ke mana dana sebesar itu dialokasikan.
“Pemprov Sumut melalui APBD Tahun Anggaran 2018, telah mengucurkan anggaran sebesar Rp73,2 miliar ke PDAM Tirtanadi. Tapi hingga saat ini tidak digunakan atau tidak direalisasikan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi Fraksi Hanura, kemana sebenarnya anggaran itu,” tegas Ebenejer Sitorus kepada wartawan beberapa waktu lalu. (gosumut)