seputar-Medan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat wilayah Sumatera dengan tema “Securities Crowdfunding sebagai Alternatif Pendanaaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) “, baru-baru ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Hoesen selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, H. Musa Rajekshah selaku Wakil Gubernur Sumatera Utara, Djustini Septiani selaku Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Yunita Linda Sari selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK, Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Untung Nugroho selaku Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, para Kepala Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia di wilayah Sumatera, dan para Pelaku UMKM wilayah Sumatera.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Lutfy Zain Fuady selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK dan Muhammad Agung Wibowo selaku Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).
Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Musa Rajekshah menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut.
“Kita sangat menyambut baik diadakannya sosialisasi Securities Crowdfunding (SCF) ini yang hari ini digelar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab hal ini sangat membantu strategi usaha mikro kecil dan menengah UMKM, koperasi maupun pelaku usaha pemula/start up untuk mendapatkan dana atau rising fund melalui pasar modal,” ujarnya.
Musa menyampaikan bahwa UMKM harus diberdayakan dan dilindungi agar mampu bersanding sejajar, bahkan bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, sekaligus mampu menunjukkan perannya sebagai pelaku perekonomian baik dikancah lokal maupun nasional,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa UMKM memiliki peran dan kontribusi yang penting bagi perekonomian nasional. Kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah, serta meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja. Namun akibat dampak pandemi COVID-19, sebanyak 50% UMKM menutup usaha, sebanyak 88% usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60% usaha mikro mengurangi tenaga kerja.
“Istilah crowdfunding sendiri diartikan sebagai kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan. Jadi, secara filosofis, kegiatan crowdfunding itu merupakan budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat kita,” ujarnya.
Pada awalnya, kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF. Setelah itu, OJK menggantinya dengan POJK Nomor 57 tahun 2020 dengan tujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, namun sekarang juga meliputi badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi. Selain itu, POJK 57 tersebut juga memperluas jenis Efek, dari sebelumnya hanya berupa saham, namun sekarang diperluas dengan memasukkan Efek berupa Obligasi dan Sukuk. Selanjutnya, POJK 57 tersebut disempurnakan lagi dalam rangka penyesuaian persyaratan perijinan penyelenggara terkait kewajiban pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik menjadi POJK Nomor 16/POJK.04/2021.
Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori menyampaikan bahwa pengembagan sektor UMKM merupakan salah satu fokus upaya pemulihan ekonomi Indonesia dan juga di Sumatera Utara karena sektor ini memiliki potensi yang besar untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Kami bersama dengan stakeholders yang terkait di daerah saling melengkapi bersama sama berkolaborasi untuk melakukan pendampingan terhadap sektor ini, diantaranya melakukan bisnis matching melalui program UMKM. Tujuannya adalah agar UMKM mampu bertahan di tengah pandemi dan mampu memanfaatkan teknologi informasi yang menjadi prasyarat untuk survive di era pandemi ini,” kata Yusup.
Yusup menyampaikan bahwa SCF memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah dan murah bagi kalangan generasi muda dan UMKM untuk mengembangkan usahanya. Investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dipertemukan melalui platform atau sistem aplikasi berbasis teknologi informasi secara online.
SCF juga membuka ruang bagi UMKM untuk bertindak sebagai penerbit instrumen pasar modal seperti saham dan surat berharga lainnya., sehingga dapat membantu kebutuhan modal UMKM.
Dalam sambutannya, Yusup Ansori juga menyampaikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di Wilayah Regional Sumatera Bagian Utara yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau secara umum berada dalam kondisi yang stabil dan bertumbuh.
Berdasarkan pemantauan per Agustus 2021, total aset bank umum di kelima provinsi secara agregat sebesar Rp595,36 Triliun dengan pertumbuhan 9,00% yoy. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga juga dapat bertumbuh positif sebesar 8,50% yoy menjadi Rp537,95 Triliun.
Yusup menyampaikan bahwa penyaluran kredit atau pembiayaan yang sebelumnya terkontraksi akibat pandemi, telah dapat bertumbuh positif sebesar 0,68% yoy dengan total outstanding Rp416,45 Triliun. Sementara itu, penyaluran kredit bank umum kepada UMKM juga dapat didorong bertumbuh positif, yaitu sebesar 4,02% yoy, dengan total outstanding Rp126,17 triliun.
“Hal ini menunjukkan sinyal positif terhadap kebangkitan perekonomian Sumatera, khususnya bagi keberlangsungan usaha para pelaku UMKM,” ujar Yusup.
Di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Perusahaan Pembiayaan di lima provinsi di Sumbagut telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp39,68 Triliun dengan pertumbuhan sebesar 0,89% secara year to date, meskipun masih melambat secara year on year. Hal ini menunjukkan penyaluran pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan sudah mulai bergerak pulih.
Yusup menambahkan bahwa sektor pasar modal juga terus menunjukkan peningkatan. Jumlah rekening dan transaksi saham yang bertambah dengan signifikan di tahun 2020, bahkan terlihat semakin meningkat di tahun 2021.
Jumlah investor pasar modal di Regional Sumbagut per Agustus 2021 meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding tahun lalu atau bertumbuh 110,18% yoy sehingga total rekening single investor identification atau SID mencapai 616.282 rekening. Sementara total nilai transaksi saham periode Januari hingga Agustus 2021 di kelima provinsi mencapai Rp234,18 triliun, jauh melebihi dari total transaksi di periode Agustus 2020 sebesar Rp102,41 triliun atau meningkat 128,66% yoy.
“Semakin banyaknya masyarakat yang melakukan investasi di bursa saham memperlihatkan bahwa literasi keuangan di wilayah Sumatera maupun secara Nasional semakin meningkat,” ujar Yusup.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK, Lutfy Zain Fuady menjelaskan lebih lanjut mengenai SCF, “Konsep SCF adalah suatu badan usaha yang membutuhkan modal kerja menawarkan saham obligasi / sukuk kepada beberapa orang dengan maksud orang tersebut dapat membeli saham obligasi / sukuk secara patungan dan beramai ramai melalui platform”.
Proses tersebut melibatkan tiga pihak, yaitu penyelenggara sebagai penyedia platform, pemodal / investor sebagai pemberi dana, dan penerbit yang merupakan pelaku UMKM yang mebutuhkan dana. Adapun hal yang perlu diperhatikan baik sebagai investor maupun penerbit adalah status terdaftar dan berizinnya penyelenggara di OJK. Hingga Juli 2021, terdapat 5 penyelenggara SCF yang telah terdaftar dan berizin, antara lain: Santara, Bizhare, Crowddana, LandX, dan Dana Saham.(Siong)