seputar-Medan | Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) akan digelar pada November 2024. Bagi bakal calon (bacalon) yang ingin maju di Pilgub Sumut jalur independen harus mengumpulkan syarat dukungan minimal 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU Sumut Robby Effendi mengatakan peraturan tentang syarat minimal dukungan bagi bacalon independen diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Di dalam Pasal 41, jumlah DPT antara 6-12 juta disyaratkan mengumpulkan 7,5 persen dari jumlah DPT.
“Syarat ini mengacu ke Pasal 41 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati Wali Kota, disebutkan bahwa daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta disyaratkan 7,5 persen dari jumlah DPT,” kata Robby Effendi kepada detikSumut, Kamis (4/4/2024).
Jumlah DPT di Sumut sendiri adalah 10.853.940 pemilih, sehingga jika dikali 7,5 persen maka minimal dukungan adalah 814.046 orang. Dukungan tersebut juga harus tersebar di 17 dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut.
“Jumlah DPT kita 10.853.940 x 7,5 persen = 814.046 dan harus tersebar di 17 kabupaten/kota dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Dukungan yang diperlukan untuk perseorangan Pilgub Sumut 814.046,” ucapnya.
Bacalon independen harus memenuhi persyaratan tersebut mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pendaftaran bacalon sendiri akan dilakukan pada 27-29 Agustus.
“Untuk pemenuhan persyaratan berlangsung 5 Mei hingga 19 Agustus. Pengumuman pendaftaran paslon 24-26 Agustus dan pendaftaran 27-29 Agustus,” ujarnya.
Robby menuturkan bagi yang ingin mendaftar jalur independen dapat mengisi format surat dukungan yang sudah disiapkan KPU. Format dukungan itu dapat di unduh di bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada.
“Format surat dukungan dapat diunduh di bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada,” tutupnya.
Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024
• 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
• 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
• 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
• 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
• 22 September 2024: penetapan pasangan calon
• 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
• 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
• 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (detiksumut)