Jakarta – Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Rencana itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Sejalan dengan itu, OJK juga akan terus menindaklanjuti rencana itu bersama dengan pemerintah.
“Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah. Dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah. Ya, kami juga akan mem-follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” kata Ogi usai ditemui acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).
Untuk diketahui, asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Ogi menjelaskan saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance).
“Yang sekarang sudah ada, TPL itu adalah untuk kepemilikan kendaraan, yang kepemilikan itu pinjaman dari bank atau dari multi-finance yang ada. Nah, itu bisa diwajibkan untuk punya TPL. Tapi yang non-pinjaman itu harus menunggu dari peraturan pemerintah. Nah, ini kita tunggu saja. Jadi OJK mungkin di belakang saja,” terang Ogi.
Mulanya, kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan per Januari 2025. Namun, Ogi menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan PP (RPP) yang menjadi payung hukum bagi pelaksana aturan tersebut.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut,” kata Ogi dalam keterangannya.
Tahun lalu, Ogi menilai kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan. Karena asuransi wajib kendaraan bermotor bersifat gotong royong, hal ini dapat mencegah kerugian yang besar akibat kecelakaan. Apabila ada asuransi, kerugian tersebut dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.
“Kita lihat dari perspektif konsumen yang menutup asuransi kendaraan tentunya ini akan membantu konsumen kalau terjadi kecelakaan lalu lintas yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Kalau ada asuransinya maka itu ditanggung oleh perusahaan asuransi. Itu keuntungan,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 dikutip dari CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (17/7/2024). (CNBC)