seputar-Jakarta | Taliban meluncurkan serangkaian aturan baru bagi perempuan. Aturan itu terkait aktivitas sehari-hari di hadapan publik.
Salah satunya mengatur bagaimana cara berpakaian wanita di depan umum. Dalam pasal 13 dituliskan perempuan wajib menutup tubuhnya di depan umum dan pentingnya soal penutup wajah.
Pakaian juga tidak boleh tipis, ketat maupun pendek. Alasannya untuk menghindari godaan orang lain.
Selain itu, wanita perlu menutupi dirinya saat berada di depan laki-laki dan perempuan non-Muslim. Suara perempuan juga disebut bagian intim, jadi tidak boleh terdengar untuk bernyanyi, membaca, atau bersuara keras di depan umum.
Wanita juga dilarang melihat laki-laki tanpa hubungan darah atau pernikahan. Ini juga berlaku sebaliknya, dikutip dari CNN International, Jumat (23/8/2024).
Aturan juga melarang soal publikasi gambar makhluk hidup, memutar musik, transportasi bagi traveler wanita yang sendirian, dan campuran antara pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan keluarga.
Kewajiban melaksanakan shalat juga masuk dalam aturan tersebut. Mereka yang melakukan perjalanan, baik penumpang dan pengemudi, wajib shalat pada waktu yang telah ditentukan.
Aturan akan membuat pihak otoritas bisa berlaku mengatur perilaku pribadi. Selain memberikan hukuman, dari peringatan atau menangkap mereka yang disebut telah melanggar hukum.
“Insya Allah, kami menjamin hukum Islam ini akan sangat membantu mempromosikan kebajikan dan memberantas kemungkaran,” ungkap juru bicara kementerian Maulvi Abdul Ghafar Farooq.
CNN International melaporkan dokumen ini jadi yang pertama kali dikeluarkan Taliban sejak merebut kekuasaan pada 2021 lalu. (cnnindonesia)