seputar-Medan | Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkes Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan divonis 10 tahun penjara, Jumat (16/8/2024) di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim ketua M Nazir menyatakan Alwi Mujahit Hasibuan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
Alwi Mujahit dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Alwi Mujahit diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
“Dengan ketentuan tambahan 4 tahun penjara jika tidak mampu membayar,” sebut majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Alwi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan bahwa Alwi Mujahit sebelumnya tidak pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Alwi dihukum 20 tahun penjara.
Rekanan Divonis 10 Tahun
Pada persidangan terpisah, Robby Messa Nura selaku rekanan pengadaan APD Covid-19 juga divonis 10 tahun penjara, .
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robby Messa Nura oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim juga menghukum Robby membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Robby juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp15,8 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. (red)