seputar – Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terdakwa Prof Saidurrahman, mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, dalam perkara korupsi program dana ma’had mahasiswa tahun 2020–2021.
“Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan” ujar Hakim Ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (22/1/2024).
Sulhanuddin mengatakan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa juga dikenakan pidana uang pengganti (UP) Rp956 juta dengan ketentuan sebulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Bila tidak mencukupi UP tersebut maka diganti dengan pidana tiga tahun penjara,” ucap Sulhanuddin.
Dia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat kemajuan UINSU, pernah berstatus daftar pencarian orang (DPO), pernah dihukum dan mengakibatkan kerugian negara pada masa pandemi COVID-19.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” tuturnya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis Sangkot Rambe mantan Pusat Pengembangan Bisnis UINSU selama 4,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta dikenakan UP Rp956 juta subsider tiga tahun penjara.
Sementara Bendahara Pusat Pengembangan Bisnis UINSU Evy dijatuhkan vonis tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Evy tidak dikenakan UP dikarenakan tidak menikmati hasil korupsi tersebut, hanya penyalahgunaan wewenang dan lain-lain. (antara)