Jumat, Juli 11, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Daerah

Terdampak Banjir, 110 TPS di Sumut Gelar Pilkada Susulan

oleh Redaksi 15
Kamis, 28 November 2024, 09:18 WIB
TPS kebanjiran.

TPS kebanjiran.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyebut sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kabupaten/kota akan melaksanakan pemungutan suara susulan. Keputusan ini diambil setelah pemungutan suara terdampak banjir dan tanah longsor.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa bencana alam tersebut mempengaruhi proses pemungutan dan perhitungan suara. Sehingga ada beberapa TPS yang terkena secara bersamaan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Pada saat yang bersamaan, ada TPS yang mengalami kebanjiran, tanah longsor, dan itu berdampak pada pemungutan dan perhitungan surat suara,” ujar Agus, Rabu (27/11/2024).

Sebanyak 110 TPS akan melaksanakan pemungutan suara susulan, dengan rincian 56 TPS di Medan, 30 TPS di Deli Serdang, 20 TPS di Binjai, 2 TPS di Asahan, dan 2 TPS di Nias. Selain itu, lima TPS di Medan dan satu TPS di Deli Serdang juga akan melakukan pemungutan lanjutan.

“Pemungutan suara susulan total 110 TPS yang tersebar di 5 kabupaten kota pertama Medan ada 56 TPS dan dimedan juga akan dilaksanakan pemungutan lanjutan di lima TPS berikutnya Deli Serdang ada 30 TPS, Asahan 2 TPS, Binjai 20 TPS dan Nias ada 2 ,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

Seorang Nelayan di Labura Selamat dari Serangan Buaya

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Khusus untuk Nias, pemungutan suara susulan dilakukan karena kerusakan logistik yang kini tengah diproses oleh pihak kepolisian. Agus menegaskan bahwa pemungutan suara susulan ini akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah keputusan ditetapkan. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Area Medan Edukasi Pelanggan dengan Gaya Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.