seputar-Jakarta | Langkah untuk memperjuangkan pelamar PPPK di Mandailing Natal (Madina) yang terzolimi belum terhenti. Setelah audiensi ke Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Jakarta, Jumat pekan lalu, Madina Care audiensi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa (09/01/2024).
Dipimpin Founder Madina, Wadih Arrasyid audiensi sebelumnya dijadwalkan dengan Plt Kepala Biro Humas BKN, Nanang Subandi. Namun akhirnya diterima oleh pejabat Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Subagyo yang didampingi oleh Staf Pusat Pengelola Sistem Seleksi.
“Dalam audiensi dengan BKN tidak banyak perbedaan, karena kami hanya melaporkan beberapa permasalahan yang terjadi dalam rekrutmen PPPK, seperti SKTT yang jadi pintu suap, adanya guru siluman, serta adanya honorer dadakan,” ungkapnya dalam siaran persnya.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini menyebutkan audiensi berlangsung kurang lebih 2 jam ini karena pihak BKN tertarik dengan data yang dibawa
“Tadi cukup lama karena pihak BKN sangat tertarik dengan data yang kita bawa, terutama mengenai Latar belakang guru siluman dan honorer siluman yang kita sampaikan.”
Dalam penyampaiannya kepada media, Wadih Alrasyid mengungkapkan bahwa kewenangan pembatalan SKTT adalah wewenang Bupati.
“Berdasarkan data-data dan tuntutan yang kami bawa, sama seperti sebelumnya keterangan dari Humas BKN bahwa kewenangan membatalkan SKTT ini sepenuhnya di tangan Bupati,” tambahnya lagi
“Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa sampai hari ini Bupati masih berusaha mengulur waktu dan terus melempar bola. Ini akan menimbulkan kecurigaan masyarakat dan tentu kita boleh menduga-duga bahwa permasalahan ini asal mulanya karena perintah Bupati,” tutupnya.
Adapun beberapa poin yang disimpulkan dari rapat tersebut diantaranya :
1. Hasil akhir seleksi PPPK dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam PermepanRB no 14 Tahun 2023 Pasal 3 dan Pasal 38 ayat (1) dan (2).
2. Sesuai dengan Kepmendikbudristek No 298/M/2023 diktum E poin 6d Dasar Pembatalan adalah ketidaksesuaian (tidak objektif) pedoman pelaksanaan ujian, yakni ketidaksesuaian format yg diujikan dengan dokumen yang diminta panitia seleksi daerah di laman SSCASN sebagai dasar pengujian (dalam hal ini dokumen deskripsi diri) yg disertakan saat pendaftaran.
3. Bila demikian maka Panitia Seleksi Daerah telah melanggar prinsip seleksi pengadaan P3K sebagaimana diatur dalam PermepanRB no 14 tahun 2023 Pasal 3 (prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparansi, bersih dari parktik KKN dan tidak dipungut biaya.)
4. Karena SKTT adalah permohonan instansi terkait dalam hal ini Pemkab Mandailing Natal, maka pembatalan hasil SKTT adalah kewenangan PPK (Pejabat Pengawas Kepegawaian) yakni Bupati Mandailing Natal Sendiri.
5. Mengingat pengisian DRH yang saat ini berlangsung, sebaiknya Bupati Mandailing Natal segera mengirimkan Surat Pembatalan SKTT yang ditujukan Kepada Menteri PANRB dan tembusan kepada Panitia Seleksi Nasional (BKN), dan Kemdikbud RI. (AFS)