seputar-Medan | Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang perdana gugatan praperadilan terkait sah-tidaknya penetapan mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023.
Seyogianya sidang perdana digelar pada Senin (29/7/2024) di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan. Namun karena sidang hanya dihadiri kuasa hukum Zahir, sedangkan pihak termohon yaitu Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut tidak hadir, hakim tunggal yang mengadili kasus itu, Khamozaro Waruwu, memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.
“Sudah selesai sidang. Tunda Senin (5/8/2024) depan untuk memanggil termohon. (Sidang tadi) hanya pemohon yang hadir,” ucap Panitera Pengganti (PP), Kalep Rumanus Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut dikuatkan dengan keterangan Humas PN Medan Bambang Fajar Marwanto. Ia mengatakan sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
“Sudah selesai sidang, ditunda tadi ada pihak yang nggak hadir,” ujarnya.
Bisa Bawa Paksa Zahir
Sementara itu Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sepertinya akan tetap menjalankan prosedur atau mekanisme proses penyidikan terhadap mantan Bupati Batu Bara Zahir.
Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Zahir sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.
Saat ditanya wartawan terkait upaya penyidik membawa paksa Zahir jika tetap mangkir di panggilan ketiga, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi tidak menampik kemungkinan itu.
Menurutnya hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. “Kita tunggu aja,” tandas Hadi, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya, penyidik menetapkan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK di Kabupaten Batu Bara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan pertama terhadap Zahir, namun Zahir tidak menghadirinya.
Demikian juga pada jadwal pemanggilan Kamis, 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir.
Belakangan diketahui Zahir mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait sah-tidaknya penetapan statusnya sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus tersebut. (red)