seputar-Jakarta | Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica mengaku saat ini dia memaafkan semua yang berbuat buruk kepadanya.
“Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ujar Jessica dalam konferensi pers bersama tim pengacaranya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Jessica mengatakan tidak ada kebencian dalam hatinya. Dia mengaku sudah plong.
“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja,” ucapnya.
Terima Kasih ke Pendukung
Jessica pun mengaku merasa bersyukur sudah bisa keluar lapas dan bertemu dengan keluarga.
“Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman,” katanya.
Jessica menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa terhadapnya selama ini. Dukungan dan doa itu membuat dia kuat menghadapi kasus kopi sianida.
“Terima kasih untuk dukungannya, doa, support, dan segala macam hal hal yang baik untuk saya, sangat berarti yang buat saya kuat selama ini saya bisa bertahan,” ucap Jessica.
“Pendukung-pendukung saya terima kasih banyak yang telah meluangkan waktu untuk ketemu di sini semoga semuanya selalu sehat dan baik-baik saja,” tambahnya.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam kesempatan yang sama mengatakan para pendukung Jessica hadir memenuhi ruang konferensi pers. Otto menyebutkan pendukung Jessica sudah hadir sejak tadi pagi.
“Yang paling pasti adalah bahwa tadi juga banyak penggemar Jessica, sahabat Jessica ya, dari pagi sudah ada di sini semua ya,” kata Otto.
Otto mengatakan para pendukung Jessica itu kompak mengenakan pakaian bertulisan ‘Justice for Jessica’. Otto mengatakan ada juga dari mereka yang mengenakan pakaian bertulisan ‘Stand for Jessica’
“Pakai tulisan pake ‘Stand for Jessica’, ‘Justice for Jessica’, macem-macem ya, tadi juga banyak telepon semacamnya,” ujar Otto.
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, diketahui menghirup udara bebas hari ini. Dia mendapat bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu. Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Bakal Tetap Ajukan PK
Salah satu tim hukum terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menyebutkan kliennya akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Hidayat mengatakan ada kemungkinan PK ke Mahkamah Agung didaftarkan pihaknya minggu depan.
“Oh PK tetap jalan ya, kita PK ya, mungkin minggu depan kita daftarkan,” kata Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Tim hukum Jessica Wongso disebut memiliki bukti baru (novum) atas PK tersebut. Ia meminta publik menunggu tanggal mainnya.
“Oh pasti novum baru, kalau nggak ada novum, nggak mungkin kita PK gitu. Nanti kalau PK-nya setelah pendaftaran ajalah ya, novumnya apa aja. Oke ya, kita tunggu,” ujarnya.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini dari lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).
Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai telah berkelakuan baik. Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujarnya.
Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” ucap Deddy.
Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. (detikcom/ss)