Jakarta – Wakil Menko Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F Paulus menyebutkan pemerintah menargetkan urusan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja bisa diselesaikan pada h-7 Lebaran. Dua mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga pihak swasta.
“THR ini masih dibicarakan kepada siapa yang berhak menerima, kemudian batas waktu mereka harus katakan perusahaan membayar berapa dan besarannya berapa tentunya ini akan terus dikoordinasikan,” kata Lodewijk di kantor Kemenko Polkam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dia meminta agar persoalan terkait THR dapat diselesaikan sehingga pekerja bisa menerima THR sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.
“Prinsip 7 hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh katakan karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Lodewijk juga menyinggung soal THR bagi pekerja ojek online atau ojol. Dia mengatakan pihaknya mendorong agar Kemnaker dapat menerbitkan aturan mengenai pemberian THR bagi ojol.
“Tentang ojol, kemarin menuntut THR, kita tahu bahwa Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Tenaga Kerja sudah berdiskusi, dan tentunya ini belum ada dalam peraturan itu, sehingga dari Kemnaker tadi kami sudah tanyakan juga, mereka akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jadi sudah sedang disiapkan,” katanya. (detik)