Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Mei 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Ragam

TikTok Tak Jelas, Apple-Google Terancam Denda Rp 14 Ribu Triliun

oleh Redaksi 24
Jumat, 28 Maret 2025, 22:13 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Setelah sempat diblokir selama beberapa jam pada 19 Januari 2025 lalu, TikTok saat ini sudah beroperasi seperti biasa di Amerika Serikat. Namun, posisi TikTok di AS hingga saat ini masih belum jelas dan perusahaan mitranya seperti Apple dan Google terancam denda ratusan miliar dolar.

TikTok saat ini dapat beroperasi kembali di AS setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang berisi instruksi kepada Kementerian Kehakiman AS untuk tidak menegakkan hukum pemblokiran TikTok selama 75 hari terhitung sejak 19 Januari 2025.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Perpanjangan ini memungkinkan TikTok kembali ke toko aplikasi milik Apple dan Google, setelah kedua perusahaan diyakinkan oleh Kementerian Kehakiman AS bahwa hal itu tidak melanggar hukum.

Perintah eksekutif tersebut menghindarkan TikTok dan perusahaan mitranya dari tuntutan hukum, namun bukan berarti aplikasi milik ByteDance itu sudah legal di AS. TikTok beroperasi dan beredar di toko aplikasi di AS masih melanggar hukum, hanya saja Kementerian Kehakiman tidak akan menindaknya.

Hal ini yang menjadi sorotan tiga senator AS yaitu Cory Booker, Ed Markey, dan Chris Van Hollen. Dalam suratnya kepada Trump, ketiganya mengatakan keputusan Gedung Putih mengabaikan undang-undang terkait pemblokiran TikTok akan membebankan denda kepada perusahaan yang memfasilitasi operasi TikTok di AS.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Nilai denda itu mencapai USD 850 miliar atau sekitar Rp 14.000 triliun. Denda ini dapat dijatuhkan kepada Apple dan Google yang mendistribusikan TikTok di App Store dan Play Store, serta Oracle yang menyediakan layanan cloud untuk TikTok, seperti dikutip dari Apple Insider, Kamis (27/3/2025).

Surat ketiga senator ini juga mengingatkan bahwa statute of limitations untuk pelanggaran hukum adalah lima tahun. Artinya, walaupun saat ini Apple, Google, dan Oracle ‘dilindungi’ oleh perintah eksekutif Trump, presiden berikutnya setelah Trump tidak menjabat dapat mengubah kebijakannya.

Mereka juga memperingatkan salah satu solusi yang diusulkan Trump – yaitu Oracle menguasai sebagian kecil saham TikTok dan bertanggung jawab untuk melindungi data pengguna AS – tidak mematuhi hukum.

Ketiga senator meminta Trump berkolaborasi dengan Kongres AS untuk memodifikasi undang-undang ‘Protecting Americans’ Data from Foreign Adversaries Act’ untuk memastikan divestasi TikTok berjalan lancar dan mencegah aplikasi ini diblokir di AS. (detik)

BacaJuga

Jantung Berdebar Setelah Minum Kopi, Begini Penjelasan Ahli

Inilah HP Rasa Powerbank, Baterainya 10.000 mAh

Waspadai Gagal Ginjal di Usia Muda, Ini Penyebabnya

Bersama AHASS Servis Kunjung, Servis Nyaman di Rumah Saja

5 Daun Ini Ampuh Jaga Paru-paru Tetap Sehat

Bisa Cegah Komplikasi, 7 Ikan Ini Baik untuk Penderita Diabetes

Studi: Pria Ternyata Lebih Cepat Meninggal daripada Wanita

Viral di Indonesia, World App Ternyata Bermasalah di Negara Eropa

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Padi menguning.

    Sumut 1 dari 6 Provinsi Pemasok Beras Hadapi Dampak El Nino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Driver Grab di Medan Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Bank Bangkrut Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bansos PKH Mei 2025 Sudah Cair!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com