seputar-Deli Serdang | Tim gabungan melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan M Yusuf Jintan (Pekan Jumat), Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (07/8/2024) sore. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan tiga orang.
Tiga orang warga yang diamankan dalam penggerebekan itu yakni MA (25), warga Desa Tj Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan; AS (40), warga Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan; dan seorang wanita berinisial RAW (34), warga Jalan Lorong Semar, Dusun XV, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Managara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora SH MH, mengatakan bahwa setelah melakukan kegiatan GKN, petugas membongkar dan membakar gubuk-gubuk yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
“Membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai lapak menggunakan narkoba,” ucap Kanit Reskrim.
Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Medan Tembung, Sat Sabhara, dan Sat Narkoba bekerja sama dengan unsur Muspika Percut Sei Tuan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5913 ABK, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam BK 6104 AKF, alat isap sabu/bong, plastik klip kosong, 20 buah mancis bekas pakai, dan 1 buah sekop sabu.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Medan Tembung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Japri Simamora. (inews)