seputar – Jakarta | Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Mereka divonis 3 hingga 4 tahun penjara.
Tiga terdakwa ini adalah ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Yudhi Mahyudin divonis 3 tahun penjara. Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Yudhi Mahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Yudhi Mahyudin sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuh hakim.
Salah satu hal meringankan vonis Yudhi adalah mengalami penyakit ginjal dan selama persidangan telah diizinkan untuk melakukan pemeriksaan serta berobat di luar tahanan dengan pengawalan petugas rutan dan petugas keamanan dari Kejaksaan Agung.
Yudhi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Sementara itu, Sofiah Balfas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Sofiah tetap dalam tahanan kota.
“Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
Hal memberatkan vonis Sofiah adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah Sofiah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Kemudian, Sofiah juga dinyatakan tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dan hasil pekerjaan Jalan Tol MBZ sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lalu, hal meringankan lainnya adalah Sofiah menderita sakit autoimun serta memerlukan perawatan secara khusus dan berkelanjutan sebagaimana dalam rekam medis dan keterangan dokter spesialis di depan persidangan perkara ini.
Vonis Tony Budianto Sihite sama dengan vonis Sofiah Balfas. Tony Budianto juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Tony Budianto Sihite oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Tony Budianto Sihite sejumlah Rp 250 juta, jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah hakim.
Hakim menyatakan Sofiah dan Tony bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Pada persidangan ini, hakim lebih dulu membacakan vonis untuk eks Dirut PT JJC Djoko Dwijono berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Djoko bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, serta Sofiah Balfas menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu. (detik)