Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Hasbi tetap dihukum 6 tahun penjara.
“Tolak kasasi penuntut umum, tolak kasasi terdakwa,” demikian tertulis di MA seperti dilihat, Senin (14/10/2024).
Putusan Kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Putusan dibacakan pada Selasa (3/12).
Sebelumnya, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika jumlahnya tak cukup, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis tersebut. Hukuman 6 tahun penjara terhadap Hasbi pun tidak berubah hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi. (detik)