seputar – Medan | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32).
Selain Azlansyah, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Fachmy Wahyudi Harahap (29) selaku rekanan atas dakwaan jaksa dalam kasus pemerasan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan.
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, dalam amar putusan sela berpendapat bahwa eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima, karena materi eksepsi yang diajukan telah memasuki bagian dari pokok perkara.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Azlansyah Hasibuan dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap tersebut tidak diterima,” tegas hakim di Ruang Cakra 4 PN Medan, Jumat (15/3/2024).
Kemudian, Hakim Andriyansyah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut hingga putusan akhir.
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 09 dan 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap dan terdakwa Azlansyah Hasibuan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” pungkas Hakim.
Diketahui, sebelumnya kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Tak terima atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tersebut pun mengajukan eksepsi yang meminta majelis hakim agar membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum setelah menilai dakwaan jaksa tidak jelas atau kabur.
Mendengar itu, JPU pun menegaskan dalam replik atas eksepsi kedua terdakwa bahwa dakwaannya sudah jelas. Kemudian, jaksa pun memohon kepada hakim agar menolak eksepsi kedua terdakwa dan sidang dilanjutkan hingga putusan akhir. (medanbisnis)