seputar – Medan | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua puluh tahun terhadap mahasiswa Universitas Methodist Indonesia, Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi karena terlibat peredaran ganja 135 kg. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sidang tersebut berlangsung di Cakra 3 PN Medan. Sidang sempat molor selama 2 jam yang diharuskan mulai pukul 14.00 WIB. Terdakwa mendengarkan vonis tersebut secara online.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sayid Tarmizi, Kamis (9/11/2023).
Selain pidana penjara, hakim juga memberikan vonis denda sebesar Rp 2 miliar. Denda akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan jika terdakwa tak membayar.
“Dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terangnya.
Atas putusan ini, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Alhasil putusan ini masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Jaksa sebelumnya menuntut Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dengan pidana mati. Dodi dituntut mati lantaran diyakini menjadi kurir ganja 135 kilogram.
“Tiga, menjatuhkan kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi di atas oleh karena itu dengan pidana mati,” kata jaksa Maria saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 3, PN Medan, Kamis, (26/10/2023).
Diketahui, kejahatan ini dilakukan Dodi bersama dua terdakwa lainnya yakni Putra dan Sabar Hasibuan. Saat sampai di Medan, Dodi memerintahkan 2 rekannya itu untuk berjumpa di dalam kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist. Namun sayangnya, Dodi tidak mengetahui orang yang mendatanginya adalah polisi.
Keterangan ditangkapnya Dodi di dalam kampus dibantah Universitas Methodist. Pihak Methodist menyebut Dodi ditangkap di luar kampus. Tepatnya di dekat Dinas Pertambangan yang lokasinya tidak jauh dari kampus. (detik)