Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Kamis, Mei 22, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Medan

Tok! PT Medan Perkuat Vonis 1 Tahun Bui Mantan Kadis Lingkungan Hidup Sumut

oleh Redaksi 15
Minggu, 8 September 2024, 08:46 WIB
Binsar Situmorang.

Binsar Situmorang.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menguatkan vonis satu tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut Binsar Situmorang.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Mdn, tanggal 8 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut,” tulis isi putusan banding dilihat dari Medan, Sabtu (7/9).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Putusan banding Nomor: 34/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN dibacakan pada Kamis (22/8), oleh Hakim Ketua John Pantas Lumban Tobing didampingi Longser Sormin dan Tigor Samosir masing-masing selaku Hakim Anggota menyatakan, Binsar Situmorang terbukti melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp491,87 juta.

Selain Binsar Situmorang, Hakim Ketua John Pantas juga memperkuat vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Dumaris Simbolon selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan (berkas terpisah), yang sebelumnya dihukum pidana selama satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara.

Sementara untuk hukuman terhadap terdakwa Franky Panggabean selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia (berkas terpisah), Hakim John Pantas mengubah vonis satu tahun dua bulan penjara menjadi tiga tahun penjara.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Hakim Ketua Nina Sukmawati menjatuhkan vonis kepada terdakwa Binsar Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara kepada terdakwa lainnya, yakni Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon (berkas terpisah) masing-masing divonis satu tahun dua bulan penjara.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada 2020, sebagaimana dakwaan subsider.

“Menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Hakim Nani di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (8/7).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Sebab sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Binsar Situmorang dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.

Terdakwa Franky dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan, sedangkan terdakwa Dumaris dituntut empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

BacaJuga

BINUS @Medan Siapkan Karier Generasi Muda di Era Digital Bersama Podomoro City Deli

DJP Sumut I Sita Aset Rp32 Miliar dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Gelar Melayu Serumpun Resmi Dibuka

Pemko Medan Bongkar Dua Bangunan Tanpa Izin

Pemerintah Provinsi Segera Susun Peraturan Terkait Ojek Online di Sumatera Utara

Camat, Lurah dan Kepling Diminta Data Warga yang Pernikahannya Belum Tercatat

Demonstrasi Pengemudi Ojol di Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Perlindungan bagi Pengemudi

Godfried Lubis: DPRD Medan Harus Bentuk Tim Investigasi PUD Pasar

JPU Elan Jaelani dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus yang menjerat ketiga terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Instalasi IPAL domestik di Kota Padangsidimpuan pada 2020.

Dimana dalam pekerjaannya, lanjut dia, ketiga terdakwa tidak melaksanakan kewajiban tertera di dalam kontrak.

“Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi tertera dalam kontrak dengan kondisi barang atau jasa, sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut,” ujar Elan Jaelani. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • BMKG memprakirakan sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Sabtu (17/5).(istimewa)

    Besok, BMKG Prakirakan Sejumlah wilayah di Sumut Berpotensi Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp23.000 per Gram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Northern Green School di Medan Mengalami Kebakaran, 12 Ruangan Terbakar Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR Ubah Manajemen Penerbitan PBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Covid-19 Melonjak di Hongkong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com